
Jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah signifikan. Berdasarkan data yang dikeluarkan pemerintah per Rabu (18/3/2020), terdapat 55 pasien baru yang terpapar virus corona. Dengan demikian, total pasien positif terinfeksi virus corona mencapai 227 orang.
“Per pukul 12.00 WIB, Rabu 18 Maret 2020, memang terdapat penambahan jumlah pasien yang positif cukup signifikan. Total kini 227 kasus,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, Rabu (18/3/2020).
Rincian penambahan kasus tersebut adalah, Banten empat kasus positif, DIY Yogyakarta (1 pasien), DKI Jakarta (30 pasien), Jawa Barat (12 pasien), Jawa Tengah (2 pasien), Sumatra (1 pasien), Lampung (1 pasien), Riau (1 pasien), dan Kalimantan Timur (1 pasien).
Kendati jumlah pasien positif corona melonjak, pemerintah masih belum memilih opsi lockdown, baik itu secara parsial maupun keseluruhan, terhadap sejumlah kota dengan kasus terbanyak.
Hal tersebut juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mengatakan upaya yang bisa dilakukan saat menghadapi penyebaran penyakit menular, seperti COVID-19, adalah menghindari keramaian.
“Kita harus waspada dan kita harus disiplin dalam mengatur interaksi. Pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa dilakukan hanya pemerintah,” kata Anies.
Ia juga telah meminta warga Jakarta untuk melakukan social distancing, atau menjaga jarak, mengurangi perjumpaan atau kontak fisik.
Upaya social distancing perlu dipahami sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan COVID-19, selain untuk mengurangi beban layanan kesehatan masyarakat.
Definisi dari ‘social distancing‘ adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain dianggap mampu mengurangi kontak tatap muka langsung.
Langkah ini termasuk menghindari pergi ke tempat-tempat yang ramai dikunjungi, seperti supermarket, bioskop, dan stadion.
Saat menerapkan social distancing, lembaga otoritas kesehatan di negara bagian New South Wales (NSW Health), Australia, mengatakan pergi ke kantor atau menggunakan transportasi umum masih diperbolehkan.
Namun, kita harus menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain, meski pakar kesehatan mengatakan hal ini tidak bisa diterapkan di segala situasi.
Mereka yang memilih metode ini sebagai tindakan pencegahan juga perlu menghindari acara-acara sosial, seperti kumpul-kumpul bersama keluarga atau teman, termasuk ke pesta pernikahan.
Kontak fisik secara langsung, seperti berjabat tangan, berpelukan, serta berciuman juga harus tidak dilakukan, karena virus Corona menyebar lewat ‘droplet‘, atau tetesan air liur.
Metode social distancing sudah diterapkan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, tempat virus Corona berasal.
Saat wabah semakin merebak, otoritas kesehatan di China dengan cepat melarang acara-acara yang dihadiri warga dalam jumlah besar.
Karenanya, terdapat tingkat penularan yang menurun, ketimbang di Iran dan Italia, yang pemerintahnya tidak mengeluarkan imbauan ‘social distancing’.
Tak hanya social distancing, Provinsi Wuhan juga menerapkan lockdown yang ketat. Namun di negara-negara lain, lockdown belum tentu berhasil menekan laju penyebaran virus.
Berbeda dengan social distancing yang sifatnya masih berupa imbauan dan dilakukan atas kesadaran tiap individu, status lockdwon adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dengan “memaksa” menutup sejumlah tempat dan kawasan.
Saat ini sejumlah negara di Eropa telah menutup tempat-tempat seperti sekolah, universitas, kafe, restoran, dan bioskop, atau pada dasarnya yang ramai dikunjungi warga.
Lockdown adalah situasi yang melarang warga untuk masuk tempat atau tempat karena kondisi darurat. Lockdown juga bisa berarti negara yang menutup perbatasannya, agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya.
Di Prancis, istilah lockdown adalah menutup semua tempat-tempat yang dianggap ‘tidak vital’, seperti restoran, bioskop, dan tempat pariwisata, seperti Menara Eiffel, yang berlaku mulai Minggu 15 Maret.
Namun, supermarket, apotek, bank, dan layanan publik, seperti transportasi umum, masih beroperasi, meski ada pembatasan siapa dan berapa orang yang bisa masuk dalam satu tempat.
Spanyol juga menerapkan lockdown, meski warga masih bisa pergi membeli makan dan obat, bahkan pergi ke kantor.
Dari beberapa contoh negara di Eropa, status lockdown tidak selamanya berarti menerapkan social distancing.
Perbedaan antara istilah lockdown dan social distancing telah membuat kebingungan banyak warga, termasuk di Australia dan Indonesia.
Ketidakpahaman soal definisi keduanya juga membuat kepanikan yang berlebihan.
Warga takut jika lockdown diberlakukan, maka mereka tidak bisa lagi berbelanja kebutuhan hidup, sehingga mereka memborong barang-barang di supermarket karena merasa panik.
Padahal di beberapa banyak negara, mereka masih bisa berbelanja, bekerja, saat status lockdown diberlakukan, meski pergerakannya “secara paksa” dibatasi.
Dengan memahami perbedaan kedua istilah ini, kita bisa menerapkan tindakan mana yang lebih efektif untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19, tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga memikirkan kondisi kesehatan orang lain.
Tinggalkan komentar